(source: google.com)
Kelakuan aparat
kepolisian yang sering menggelar razia dan menilang pengendara secara ilegal,
kadang membuat sebagian besar masyarakat dan pengendara merasa jengkel dan
resah. Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Polisi itu biasanya tidak
memiliki izin dan tidak melaksakan prosedur pelaksanaan razia sebagaimana
mestinya. Akibatnya, mereka biasanya memanfaatkan situasi ini untuk meraut
keuntungan sebanyak-banyaknya dari pengendara dengan menerima sejumlah uang
dengan istilah “uang atur damai”.
(source: google.com)
Sungguh miris
rasanya melihat kondisi ini, yang harusnya menjadi teladan, pelindung, dan
pelayan untuk kesejahteraan masyarakat malah berbuat seperti itu. Kita kadang
berpikir bahwa apakah gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah yang asalnya
dari masyarakat itu tidak cukup untuk mereka? Apakah mereka tidak sadar bahwa
uang dari hasil “palak” dari pengendara itu adalah tidak halal?
Sebagaimana
yang dikutip dari makassar.tribunnews.com, ternyata polisi tidak boleh asal
menilang pengendara dan menggelar razia. Ada aturan dan prosedur yang berlaku
di Kepolisian. Jika melanggar, akan ada sanksi yang tegas untuk itu. Oleh karena
itu, sebagai pengendara sebaiknya kita harus mengetahui prosedur pelaksanaan
razia dan syarat polisi menilang agar tak dirugikan.
Melalui
fanspage Facebooknya Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2015) mengumumkan beberapa
hal penting dan prosedur terkait pelaksanaan razia kendaraan. Berikut
selengkapnya:
PROSEDUR
PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai
pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka
2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa
terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri)
dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau
razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang
dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan
yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut,
sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai
berikut:
- Alasan dan jenis pemeriksaan.
- Waktu pemeriksaan.
- Tempat pemeriksaan.
- Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
- Daftar petugas pemeriksa.
- Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua
petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang
jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan
pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus
menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib
dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter
sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada
malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan,
petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Semoga hal ini
menjadi informasi yang berguna bagi para pembaca untuk mengurangi oknum-oknum
yang nakal seperti ini sehingga tidak dirugikan lagi nantinya.
Salam sukses,
No comments:
Post a Comment