PopAds

Tuesday, April 7, 2015

POLISI "NAKAL" TIDAK BOLEH ASAL TILANG


(source: google.com)

Kelakuan aparat kepolisian yang sering menggelar razia dan menilang pengendara secara ilegal, kadang membuat sebagian besar masyarakat dan pengendara merasa jengkel dan resah. Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Polisi itu biasanya tidak memiliki izin dan tidak melaksakan prosedur pelaksanaan razia sebagaimana mestinya. Akibatnya, mereka biasanya memanfaatkan situasi ini untuk meraut keuntungan sebanyak-banyaknya dari pengendara dengan menerima sejumlah uang dengan istilah “uang atur damai”.

(source: google.com)

Sungguh miris rasanya melihat kondisi ini, yang harusnya menjadi teladan, pelindung, dan pelayan untuk kesejahteraan masyarakat malah berbuat seperti itu. Kita kadang berpikir bahwa apakah gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah yang asalnya dari masyarakat itu tidak cukup untuk mereka? Apakah mereka tidak sadar bahwa uang dari hasil “palak” dari pengendara itu adalah tidak halal?

Sebagaimana yang dikutip dari makassar.tribunnews.com, ternyata polisi tidak boleh asal menilang pengendara dan menggelar razia. Ada aturan dan prosedur yang berlaku di Kepolisian. Jika melanggar, akan ada sanksi yang tegas untuk itu. Oleh karena itu, sebagai pengendara sebaiknya kita harus mengetahui prosedur pelaksanaan razia dan syarat polisi menilang agar tak dirugikan.

Melalui fanspage Facebooknya Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2015) mengumumkan beberapa hal penting dan prosedur terkait pelaksanaan razia kendaraan. Berikut selengkapnya:


PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
  • Alasan dan jenis pemeriksaan.
  • Waktu pemeriksaan.
  • Tempat pemeriksaan.
  • Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
  • Daftar petugas pemeriksa.
  • Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Semoga hal ini menjadi informasi yang berguna bagi para pembaca untuk mengurangi oknum-oknum yang nakal seperti ini sehingga tidak dirugikan lagi nantinya.


Salam sukses,

No comments:

Post a Comment